PBI
Peraturan Badan Nomor 21-14-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Pasal 65
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
Bank yang melanggar kewajiban penyampaian Laporan Transaksi Non-TT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 46 ayat (1) dikenai sanksi administratif berdasarkan ketentuan Bank INDONESIA mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa bank dan nasabah.
