PBI
Peraturan Badan Nomor 21-14-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Pasal 64
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Bank yang melakukan pelanggaran atas kewajiban terkait deposito DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Bank yang melakukan pengaksepan Perintah Transfer Dana dari Eksportir SDA, Pemilik Barang, dan/atau Pihak Dalam Kontrak Migas untuk transaksi Transfer Dana Keluar tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dikenai sanksi administratif berdasarkan ketentuan Bank INDONESIA mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa bank dan nasabah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif kepada Bank terkait DHE SDA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
