Pasal 67
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku: a. ketentuan mengenai kewajiban penerimaan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 sampai dengan angka 16, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 ayat (4) sampai dengan ayat (7), Pasal 5 sampai dengan Pasal 12, Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 98) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/23/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan
Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 374), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali ketentuan terkait dengan pelaporan penerimaan DHE dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan DHE Non- SDA yang diterima tanggal 31 Desember 2019; b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/3/PBI/2019 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali ketentuan mengenai penyampaian informasi dan laporan terkait penerimaan DHE SDA dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan DHE SDA yang diterima tanggal 31 Desember 2020.
