PBI
Peraturan Badan Nomor 21-14-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Pasal 37
BAB 4 — KEWAJIBAN IMPORTIR
(1) Dalam hal terdapat perubahan data PPI, Importir harus melakukan perubahan data PPI. (2) Perubahan data PPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
