PBI
Peraturan Badan Nomor 21-14-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Pasal 38
BAB 4 — KEWAJIBAN IMPORTIR
(1) Nilai DPI yang dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) wajib sesuai dengan Nilai Impor. (2) Dalam hal nilai DPI lebih besar dari Nilai Impor dengan selisih paling banyak 5% (lima persen) dari Nilai Impor, nilai DPI yang dilaporkan dianggap sesuai dengan Nilai Impor sehingga Importir tidak perlu menyampaikan dokumen pendukung. (3) Dalam hal nilai DPI lebih besar dari Nilai Impor dengan selisih melebihi 5% (lima persen) dari Nilai Impor, nilai DPI yang dilaporkan dianggap sesuai dengan Nilai Impor apabila Importir menyampaikan dokumen pendukung yang memadai.
