PBI
Peraturan Badan Nomor 21-14-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Pasal 36
BAB 4 — KEWAJIBAN IMPORTIR
(1) Penyampaian Laporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c, huruf d, dan huruf e berlaku untuk Nilai Impor yang lebih besar dari ekuivalen USD10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat). (2) Importir harus menyampaikan Laporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c, huruf d, dan huruf e paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah Bulan PPI dan/atau bulan pengeluaran DPI. (3) Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur maka penyampaian Laporan DPI dapat dilakukan pada Hari berikutnya.
