PBI
Peraturan Badan Nomor 21-14-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Pasal 35
BAB 4 — KEWAJIBAN IMPORTIR
(1) Laporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dan huruf b disampaikan oleh Importir kepada Bank untuk diteruskan kepada Bank INDONESIA. (2) Laporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c, huruf d, dan huruf e disampaikan oleh Importir kepada Bank INDONESIA secara daring.
