PBI
Peraturan Badan Nomor 21-14-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Pasal 34
BAB 4 — KEWAJIBAN IMPORTIR
Laporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) terdiri atas: a. informasi Impor pada DPI yang dibayarkan melalui transaksi TT; b. informasi Impor pada DPI yang dibayarkan melalui transaksi Non-TT; c. perubahan informasi pada PPI yang memengaruhi DPI; d. perubahan informasi pada DPI; dan/atau e. informasi DPI yang tidak melalui Bank.
