PBI
Peraturan Badan Nomor 21-14-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Pasal 33
BAB 4 — KEWAJIBAN IMPORTIR
(1) DPI wajib dilaporkan kepada Bank INDONESIA. (2) Laporan DPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima Bank INDONESIA paling lambat akhir bulan ketiga setelah Bulan PPI.
