Pasal 7
(1) Bank yang memberikan KP atau PP untuk fasilitas kedua dan seterusnya wajib memenuhi ketentuan Rasio LTV untuk KP dan Rasio FTV untuk PP sebagai berikut: a. Rasio LTV untuk KP dan Rasio FTV untuk PP berdasarkan Akad Murabahah dan Akad Istishna’ untuk fasilitas kedua dan seterusnya ditetapkan sebagai berikut:
- KP Rumah Tapak dan PP Rumah Tapak dengan luas bangunan lebih dari 70m2 (tujuh puluh meter persegi), paling tinggi 85% (delapan puluh lima persen);
- KP Rumah Tapak dan PP Rumah Tapak dengan luas bangunan lebih dari 21m2 (dua puluh satu meter persegi) sampai dengan 70m2 (tujuh puluh meter persegi), paling tinggi 90% (sembilan puluh persen);
- KP Rusun dan PP Rusun dengan luas bangunan lebih dari 70m2 (tujuh puluh meter persegi), paling tinggi 85% (delapan puluh lima persen);
- KP Rusun dan PP Rusun dengan luas bangunan lebih dari 21m2 (dua puluh
satu meter persegi) sampai dengan 70m2 (tujuh puluh meter persegi), paling tinggi 90% (sembilan puluh persen); 5. KP Rusun dan PP Rusun dengan luas bangunan sampai dengan 21m2 (dua puluh satu meter persegi), paling tinggi 90% (sembilan puluh persen); dan 6. KP Ruko atau KP Rukan dan PP Ruko atau PP Rukan, paling tinggi 90% (sembilan puluh persen); dan b. Rasio FTV untuk PP berdasarkan Akad MMQ dan Akad IMBT untuk fasilitas kedua dan seterusnya, ditetapkan sebagai berikut:
- PP Rumah Tapak dengan luas bangunan lebih dari 70m2 (tujuh puluh meter persegi), paling tinggi 90% (sembilan puluh persen);
- PP Rumah Tapak dengan luas bangunan lebih dari 21m2 (dua puluh satu meter persegi) sampai dengan 70m2 (tujuh puluh meter persegi), paling tinggi 95% (sembilan puluh lima persen);
- PP Rusun dengan luas bangunan lebih dari 70m2 (tujuh puluh meter persegi), paling tinggi 90% (sembilan puluh persen);
- PP Rusun dengan luas bangunan lebih dari 21m2 (dua puluh satu meter persegi) sampai dengan 70m2 (tujuh puluh meter persegi), paling tinggi 90% (sembilan puluh persen);
- PP Rusun dengan luas bangunan sampai dengan 21m2 (dua puluh satu meter persegi), paling tinggi 90% (sembilan puluh persen); dan
- PP Ruko atau PP Rukan, paling tinggi
90% (sembilan puluh persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rasio LTV untuk KP dan Rasio FTV untuk PP untuk fasilitas kedua dan seterusnya diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
- Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 8 diubah, ayat (2) Pasal 8 tetap dan penjelasan ayat (2) Pasal 8 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, serta ketentuan ayat (3) Pasal 8 tetap dan penjelasan ayat (3) Pasal 8 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
