Pasal 4
(1) Tata cara penilaian agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b ditetapkan sebagai berikut: a. untuk KP atau PP yang diberikan dengan plafon sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), nilai agunan didasarkan pada taksiran yang dilakukan oleh penilai intern Bank atau penilai independen; dan b. untuk KP atau PP yang diberikan dengan plafon di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), nilai agunan didasarkan pada taksiran yang dilakukan oleh penilai independen. (2) Dalam hal terdapat perubahan batasan plafon yang menjadi dasar penetapan penilai agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Anggota
Dewan Gubernur. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan penilai agunan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Ketentuan ayat (1) Pasal 6 tetap, dan penjelasan ayat (1) huruf a angka 2 Pasal 6 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
