Pasal 8
(1) Ketentuan mengenai Rasio LTV untuk KP dan Rasio FTV untuk PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 berlaku bagi Bank yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. rasio Kredit bermasalah atau rasio Pembiayaan bermasalah secara bruto kurang dari 5% (lima persen); dan b. rasio KP bermasalah atau rasio PP bermasalah secara bruto kurang dari 5% (lima persen). (2) Penghitungan rasio Kredit bermasalah atau rasio Pembiayaan bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan rasio KP bermasalah atau rasio PP bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada laporan bulanan bank umum atau laporan stabilitas moneter dan sistem keuangan bulanan bank umum syariah dan unit usaha syariah periode 2 (dua) bulan sebelumnya. (3) Dalam hal terdapat kebutuhan data yang belum dapat dipenuhi dari laporan bulanan bank umum atau laporan stabilitas moneter dan sistem
keuangan bulanan bank umum syariah dan unit usaha syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Bank INDONESIA dapat meminta Bank untuk menyampaikan laporan lain. (4) Bank wajib menyampaikan laporan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan rasio Kredit bermasalah, rasio Pembiayaan bermasalah, rasio KP bermasalah, rasio PP bermasalah, dan laporan lain diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
