PBI
Peraturan Badan Nomor 21-12-pbi-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA...
Pasal 30
(1) Bank yang dinyatakan terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 17A ayat (3) dikenai sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per
hari keterlambatan. (2) Bank yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 17A ayat (4) dikenai sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
- Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
