PBI
Peraturan Badan Nomor 21-12-pbi-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA...
Pasal 31
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) tidak menghilangkan kewajiban Bank untuk menyampaikan laporan surat berharga korporasi yang dimiliki dan laporan surat berharga yang diterbitkan oleh Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 serta laporan pinjaman yang diterima dan laporan pembiayaan yang diterima Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A.
- Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai berikut:
