Pasal 29
(1) Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenai sanksi berupa: a. teguran tertulis; dan b. sanksi kewajiban membayar. (2) Pengenaan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sebagai berikut: a. BUK yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenai sanksi kewajiban membayar sebesar hasil perkalian antara kekurangan Giro RIM, 125% (seratus dua puluh lima persen) dari IndONIA pada hari terjadinya pelanggaran, dan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh), untuk setiap hari pelanggaran; b. BUK yang melanggar kewajiban pemenuhan PLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenai sanksi kewajiban membayar sebesar hasil perkalian antara kekurangan PLM, 125% (seratus dua puluh lima persen) dari IndONIA pada hari terjadinya pelanggaran, dan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh), untuk setiap hari pelanggaran; c. BUS yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi kewajiban membayar sebesar hasil perkalian antara kekurangan Giro RIM Syariah, 125% (seratus dua puluh lima persen) dari Tingkat Indikasi Imbalan SIMA pada hari terjadinya pelanggaran, dan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh), untuk setiap hari pelanggaran;
d. BUS yang melanggar kewajiban pemenuhan PLM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi kewajiban membayar sebesar hasil perkalian antara kekurangan PLM Syariah, 125% (seratus dua puluh lima persen) dari Tingkat Indikasi Imbalan SIMA pada hari terjadinya pelanggaran, dan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh), untuk setiap hari pelanggaran; e. UUS yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dikenai sanksi kewajiban membayar sebesar hasil perkalian antara kekurangan Giro RIM Syariah, 125% (seratus dua puluh lima persen) dari Tingkat Indikasi Imbalan SIMA pada hari terjadinya pelanggaran, dan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh), untuk setiap hari pelanggaran; dan f. dalam hal data Tingkat Indikasi Imbalan SIMA sebagaimana dimaksud dalam huruf c, huruf d, dan huruf e tidak tersedia, pengenaan sanksi dihitung berdasarkan rata-rata tingkat imbalan deposito investasi mudarabah berjangka waktu 1 (satu) bulan sebelum didistribusikan, pada bulan sebelumnya dari seluruh BUS atau UUS.
- Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
