Pasal 27
(1) Pemenuhan Giro RIM Syariah dan PLM Syariah terhadap BUS hasil pemisahan UUS dari BUK, diatur sebagai berikut: a. UUS tetap memenuhi Giro RIM Syariah UUS sampai dengan 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal efektif pelaksanaan pemisahan UUS menjadi BUS; b. sejak 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal efektif pelaksanaan pemisahan UUS menjadi BUS, pemenuhan Giro RIM Syariah dihitung untuk BUS hasil pemisahan; c. sejak 1 (satu) tahun setelah tanggal efektif pelaksanaan pemisahan UUS menjadi BUS, pemenuhan PLM Syariah dihitung untuk BUS hasil pemisahan;
d. pemenuhan Giro RIM Syariah untuk BUS hasil pemisahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan menggunakan data UUS, termasuk data KPMM BUK yang menjadi induk UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), sampai dengan data BUS hasil pemisahan tersedia; e. data UUS sebagaimana dimaksud dalam huruf d untuk pemenuhan Giro RIM Syariah meliputi data Pembiayaan UUS, DPK UUS dalam rupiah dan valuta asing, saldo surat berharga syariah korporasi yang dimiliki UUS, saldo surat berharga yang diterbitkan UUS, pembiayaan yang diterima UUS, data Pembiayaan yang digunakan dalam perhitungan rasio Pembiayaan bermasalah UUS, KPMM BUK yang menjadi induk UUS, DPK UUS dalam rupiah, dan saldo Rekening Giro Rupiah UUS; dan f. dalam hal terdapat perbedaan antara hasil perhitungan KPMM yang diterima Bank INDONESIA dari OJK dengan hasil perhitungan KPMM yang dilakukan oleh BUK yang melakukan pemisahan UUS menjadi BUS maka yang berlaku yaitu KPMM yang diterima Bank INDONESIA dari OJK. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan Giro RIM Syariah dan PLM Syariah bagi BUS hasil pemisahan UUS dari BUK diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
- Ketentuan ayat (2) huruf a dan huruf b Pasal 29 diubah dan penjelasan ayat (2) Pasal 29 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
