Pasal 15A
(1) BUK yang merupakan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib menyampaikan laporan pinjaman yang diterima dari kantor pusat dan/atau kantor cabang bank yang sama yang melakukan kegiatan operasional di luar negeri kepada Bank INDONESIA secara
berkala sebagai dasar perhitungan RIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). (2) UUS dari kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib menyampaikan laporan pembiayaan yang diterima dari kantor pusat dan/atau kantor cabang bank yang sama yang melakukan kegiatan operasional di luar negeri kepada Bank INDONESIA secara berkala sebagai dasar perhitungan RIM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4). (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mencakup data pinjaman yang diterima atau data pembiayaan yang diterima dari kantor pusat dan/atau kantor cabang bank yang sama yang melakukan kegiatan operasional di luar negeri yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A. (4) Kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tetap berlaku bagi BUK yang merupakan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan UUS dari kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang: a. tidak memperoleh pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima dari kantor pusat dan/atau kantor cabang bank yang sama yang melakukan kegiatan operasional di luar negeri; atau b. memperoleh pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima dari kantor pusat dan/atau kantor cabang bank yang sama yang melakukan kegiatan operasional di luar negeri namun tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A,dengan isi laporan nihil.
- Ketentuan ayat (1), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
