Pasal 13
(1) Data DPK BUK dalam rupiah untuk pemenuhan Giro RIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diperoleh dari laporan mengenai dana pihak ketiga rupiah dan valuta asing dalam LBBU. (2) Data DPK BUS dalam rupiah atau DPK UUS dalam rupiah untuk pemenuhan Giro RIM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b diperoleh dari laporan mengenai dana pihak ketiga rupiah dan valuta asing dalam LBBUS. (3) Data kredit, DPK BUK dalam rupiah dan valuta asing, surat berharga, pinjaman yang diterima, dan data kredit yang digunakan dalam perhitungan rasio kredit bermasalah untuk perhitungan RIM diperoleh dari: a. LBBU, untuk data kredit dan DPK BUK dalam rupiah dan valuta asing; b. laporan surat berharga, untuk data surat berharga korporasi yang dimiliki BUK, dan data surat berharga yang diterbitkan BUK; c. LBU, untuk data pinjaman yang diterima dan data kredit yang digunakan dalam perhitungan rasio kredit bermasalah; dan d. laporan pinjaman yang diterima dari kantor pusat dan/atau kantor cabang bank yang sama yang melakukan kegiatan operasional di luar negeri, untuk data pinjaman yang
diterima bagi BUK yang merupakan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. (3a) Bagi BUK yang merupakan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, data pinjaman yang diterima untuk perhitungan RIM diperoleh dari LBU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan laporan pinjaman yang diterima dari kantor pusat dan/atau kantor cabang bank yang sama yang melakukan kegiatan operasional di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d. (4) Data Pembiayaan, DPK BUS dalam rupiah dan valuta asing, DPK UUS dalam rupiah dan valuta asing, surat berharga syariah, pembiayaan yang diterima, dan data Pembiayaan yang digunakan dalam perhitungan rasio Pembiayaan bermasalah untuk perhitungan RIM Syariah diperoleh dari: a. LBBUS, untuk data Pembiayaan, DPK BUS dalam rupiah dan valuta asing, dan DPK UUS dalam rupiah dan valuta asing; b. laporan surat berharga syariah, untuk data surat berharga syariah korporasi yang dimiliki BUS dan UUS, dan data surat berharga syariah yang diterbitkan BUS dan UUS; c. LSMK BUS UUS, untuk data pembiayaan yang diterima dan data Pembiayaan yang digunakan dalam perhitungan rasio Pembiayaan bermasalah; dan d. laporan pembiayaan yang diterima dari kantor pusat dan/atau kantor cabang bank yang sama yang melakukan kegiatan operasional di luar negeri, untuk data pembiayaan yang diterima bagi UUS dari kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
(4a) Bagi UUS dari kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, data pembiayaan yang diterima untuk perhitungan RIM Syariah diperoleh dari LSMK BUS UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan laporan pembiayaan yang diterima dari kantor pusat dan/atau kantor cabang bank yang sama yang melakukan kegiatan operasional di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d. (5) KPMM BUK, KPMM BUS, atau KPMM BUK yang menjadi induk UUS untuk pemenuhan Giro RIM dan Giro RIM Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yaitu KPMM triwulanan hasil olahan sistem aplikasi yang diterima Bank INDONESIA dari OJK. (6) Dalam hal terdapat perbedaan antara hasil perhitungan KPMM yang diterima Bank INDONESIA dari OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan hasil perhitungan KPMM yang dilakukan oleh BUK atau BUS maka yang berlaku yaitu KPMM yang diterima Bank INDONESIA dari OJK. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber data untuk pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
- Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:
