Pasal 10A
(1) Kriteria pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima Bank dalam rupiah dan valuta asing, yang digunakan sebagai dasar perhitungan
RIM atau RIM Syariah diatur sebagai berikut: a. pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima berbentuk pinjaman atau pembiayaan bilateral dan/atau pinjaman atau pembiayaan sindikasi; b. pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima tidak berupa pinjaman atau pembiayaan subordinasi, dana kelolaan, kewajiban sewa pembiayaan, dan/atau giro bersaldo kredit; c. pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima tidak termasuk pinjaman atau pembiayaan dari Bank dalam negeri; d. pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima memiliki sisa jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun; dan e. pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima dilakukan berdasarkan perjanjian. (2) Bagi BUK yang merupakan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan UUS dari kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, kriteria pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima dari kantor pusat dan/atau kantor cabang bank yang sama yang melakukan kegiatan operasional di luar negeri. (3) Dalam hal terdapat perubahan kriteria pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kriteria pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima diatur dalam Peraturan Anggota
Dewan Gubernur.
- Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 13 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 13 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), dan di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 13 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
