Pasal 8
(1) Besaran dan parameter yang digunakan dalam pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah ditetapkan sebagai berikut: a. batas bawah Target RIM atau Target RIM Syariah sebesar 84% (delapan puluh empat persen); b. batas atas Target RIM atau Target RIM Syariah sebesar 94% (sembilan puluh empat persen); c. KPMM Insentif sebesar 14% (empat belas persen); d. Parameter Disinsentif Bawah ditetapkan sebagai berikut:
- sebesar 0 (nol), jika Bank memiliki: a) rasio kredit bermasalah atau rasio Pembiayaan bermasalah secara bruto lebih besar dari atau sama dengan 5% (lima persen); atau b) KPMM lebih kecil dari atau sama dengan KPMM Insentif;
- sebesar 0,1 (nol koma satu), jika Bank memiliki: a) rasio kredit bermasalah atau rasio Pembiayaan bermasalah secara bruto lebih kecil dari 5% (lima persen); dan b) KPMM lebih besar dari KPMM Insentif dan lebih kecil dari atau sama dengan 19% (sembilan belas persen); dan
- sebesar 0,15 (nol koma lima belas), jika Bank memiliki: a) rasio kredit bermasalah atau rasio Pembiayaan bermasalah secara bruto lebih kecil dari 5% (lima persen); dan
b) KPMM lebih besar dari 19% (sembilan belas persen); dan e. Parameter Disinsentif Atas ditetapkan sebagai berikut:
- sebesar 0 (nol), jika Bank memiliki KPMM lebih besar dari atau sama dengan KPMM Insentif; atau
- sebesar 0,2 (nol koma dua), jika Bank memiliki KPMM lebih kecil dari KPMM Insentif. (2) Pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: a. dalam hal RIM berada dalam kisaran Target RIM maka Giro RIM ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari DPK BUK dalam rupiah; b. dalam hal RIM Syariah berada dalam kisaran Target RIM Syariah maka Giro RIM Syariah ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari DPK BUS dalam rupiah atau DPK UUS dalam rupiah; c. dalam hal RIM lebih kecil dari batas bawah Target RIM maka Giro RIM yaitu sebesar hasil perkalian antara Parameter Disinsentif Bawah, selisih antara batas bawah Target RIM dan RIM, serta DPK BUK dalam rupiah; d. dalam hal RIM Syariah lebih kecil dari batas bawah Target RIM Syariah maka Giro RIM Syariah yaitu sebesar hasil perkalian antara Parameter Disinsentif Bawah, selisih antara batas bawah Target RIM Syariah dan RIM Syariah, serta DPK BUS dalam rupiah atau DPK UUS dalam rupiah; e. dalam hal RIM lebih besar dari batas atas Target RIM maka Giro RIM yaitu sebesar hasil perkalian antara Parameter Disinsentif Atas, selisih antara RIM dan batas atas
Target RIM, serta DPK BUK dalam rupiah; f. dalam hal RIM Syariah lebih besar dari batas atas Target RIM Syariah maka Giro RIM Syariah yaitu sebesar hasil perkalian antara Parameter Disinsentif Atas, selisih antara RIM Syariah dan batas atas Target RIM Syariah, serta DPK BUS dalam rupiah atau DPK UUS dalam rupiah; g. dihapus; dan h. dihapus. (3) Dalam hal terdapat perubahan besaran dan parameter RIM dan/atau RIM Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan besaran dan parameter yang akan digunakan dalam pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Ketentuan Pasal 9 tetap dan penjelasan ayat (1) huruf e Pasal 9 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
Ketentuan Pasal 10 tetap dan penjelasan ayat (1) huruf e Pasal 10 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:
