Pasal 16
(1) Laporan surat berharga Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan laporan pinjaman yang diterima serta laporan pembiayaan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A wajib disampaikan kepada Bank INDONESIA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya bulan laporan. (2) Bank dinyatakan terlambat menyampaikan laporan apabila menyampaikan laporan setelah batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan 5 (lima) hari kerja berikutnya. (3) Bank dinyatakan tidak menyampaikan laporan apabila belum menyampaikan laporan sampai dengan berakhirnya batas waktu keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Bank dapat melakukan koreksi atas laporan yang telah disampaikan kepada Bank INDONESIA. (5) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau koreksi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan melalui surat elektronik kepada Bank INDONESIA. (6) Dalam hal penyampaian laporan melalui surat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilakukan, Bank menyampaikan laporan dalam bentuk salinan lunak dan salinan keras kepada Bank INDONESIA. (7) Perubahan tata cara penyampaian laporan dan penghentian kewajiban penyampaian laporan melalui surat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diinformasikan oleh Bank INDONESIA
kepada Bank. (8) Tata cara penyampaian laporan atau koreksi laporan melalui surat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sampai dengan Bank INDONESIA memperoleh data surat berharga Bank, data pinjaman yang diterima, dan data pembiayaan yang diterima dari LBU, LSMK BUS UUS, atau sistem aplikasi laporan lainnya.
- Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
