PBI
Peraturan Badan Nomor 21-11-pbi-2019 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN CENTRAL COUNTERPARTY...
Pasal 5
BAB 3 — PERIZINAN CCP SBNT
(1) Modal minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah). (2) Perhitungan modal minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas karakteristik usaha dan risiko CCP SBNT. (3) Pemenuhan modal minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pada saat permohonan persetujuan prinsip, modal disetor mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari modal minimum; dan b. pada saat permohonan izin usaha, modal minimum mencapai 100% (seratus persen).
