PBI
Peraturan Badan Nomor 21-11-pbi-2019 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN CENTRAL COUNTERPARTY...
Pasal 4
BAB 3 — PERIZINAN CCP SBNT
(1) Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memiliki paling sedikit: a. 1 (satu) orang komisaris independen; dan b. 1 (satu) orang direktur yang membidangi CCP SBNT. (2) Direktur yang membidangi CCP SBNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat merangkap bidang lainnya dengan persetujuan Bank INDONESIA.
(3) Persetujuan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan ukuran dan kompleksitas kegiatan usaha CCP SBNT.
