PBI
Peraturan Badan Nomor 21-11-pbi-2019 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN CENTRAL COUNTERPARTY...
Pasal 3
BAB 3 — PERIZINAN CCP SBNT
(1) Setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai CCP SBNT wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank INDONESIA. (2) Pihak yang mengajukan permohonan izin menjadi CCP SBNT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berbentuk perseroan terbatas; b. memenuhi modal minimum; c. memenuhi komposisi kepemilikan saham; dan d. memiliki infrastruktur yang andal dan aman.
