Pasal 6
BAB 3 — PERIZINAN CCP SBNT
(1) Bank INDONESIA dapat meninjau kembali jumlah modal minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (2) Bank INDONESIA dapat meminta pemegang saham CCP SBNT untuk menyesuaikan permodalan CCP SBNT dengan mempertimbangkan profil risiko dan/atau kondisi kegiatan CCP SBNT. (3) Dalam hal modal CCP SBNT menjadi berkurang di bawah modal minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), CCP SBNT wajib: a. memenuhi kekurangan modal minimum dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak penurunan modal minimum; dan b. menyampaikan laporan kondisi terkini terkait modal minimum beserta rencana aksi pemenuhan modal minimum kepada Bank INDONESIA.
(4) Rencana aksi terkait pemenuhan modal minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus memperoleh persetujuan Bank INDONESIA.
