Pasal 49
BAB 11 — LAPORAN DAN PENGAWASAN
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan kepada CCP SBNT. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengawasan tidak langsung; dan b. pemeriksaan. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan otoritas lain yang berwenang. (4) Untuk keperluan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), CCP SBNT wajib memberikan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan Bank INDONESIA. (5) CCP SBNT wajib bertanggung jawab atas kebenaran data, informasi, dan/atau keterangan yang disampaikan kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA untuk melakukan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (7) Pihak yang ditugaskan melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib menjaga kerahasiaan data, informasi, dan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan.
