PBI
Peraturan Badan Nomor 21-11-pbi-2019 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN CENTRAL COUNTERPARTY...
Pasal 50
BAB 11 — LAPORAN DAN PENGAWASAN
Dalam hal hasil pengawasan Bank INDONESIA menunjukkan bahwa CCP SBNT tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya secara memadai, Bank INDONESIA berwenang: a. meminta CCP SBNT untuk:
- melakukan atau tidak melakukan sesuatu; dan
- menghentikan sebagian atau seluruh kegiatan; dan/atau b. mencabut izin usaha CCP SBNT.
