Pasal 48
BAB 11 — LAPORAN DAN PENGAWASAN
(1) Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. laporan operasional harian dan bulanan terkait Transaksi Derivatif SBNT; b. laporan keuangan triwulanan dan laporan keuangan tahunan; c. laporan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan; d. laporan hasil stress test; dan e. laporan evaluasi tahunan kepatuhan terhadap prinsip Infrastruktur Pasar Keuangan (Principles for Financial Market Infrastructure). (2) Laporan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. laporan wanprestasi Anggota; b. laporan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa; c. laporan perubahan keanggotaan CCP SBNT;
d. laporan pengenaan sanksi oleh CCP SBNT terhadap Anggota; e. laporan mengenai peristiwa khusus; f. laporan mengenai pembukaan layanan atau jasa tambahan kepada Anggota yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas terkait; dan g. laporan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai format dan tata cara penyampaian laporan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
