PBI
Peraturan Badan Nomor 21-11-pbi-2019 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN CENTRAL COUNTERPARTY...
Pasal 47
BAB 11 — LAPORAN DAN PENGAWASAN
(1) CCP SBNT wajib menyampaikan laporan kepada Bank INDONESIA melalui sistem pelaporan Bank INDONESIA. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan berkala; dan b. laporan insidental. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara offline dalam hal sistem pelaporan secara online belum tersedia.
