Pasal 29
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN CCP SBNT
(1) CCP SBNT wajib menerapkan manajemen risiko bisnis, risiko custody, risiko investasi, dan risiko operasional secara efektif.
(2) Penerapan manajemen risiko bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dengan cara: a. mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengelola risiko bisnis; dan b. memiliki kecukupan aset bersih yang likuid untuk mengantisipasi potensi kerugian bisnis. (3) Penerapan manajemen risiko custody sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dengan cara: a. mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengelola risiko custody; dan b. melindungi aset CCP SBNT dan aset Anggota yang diserahkan kepada CCP SBNT. (4) Penerapan manajemen risiko investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dengan cara: a. mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengelola risiko investasi CCP SBNT; dan b. melakukan investasi pada instrumen yang memiliki risiko kredit, risiko pasar, dan risiko likuiditas yang rendah sesuai dengan kriteria investasi yang ditetapkan Bank INDONESIA. (5) Penerapan manajemen risiko operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dengan cara: a. mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengelola risiko operasional; b. memiliki sistem yang memadai untuk mendukung kegiatan operasional CCP SBNT; dan c. memiliki manajemen keberlangsungan bisnis.
