PBI
Peraturan Badan Nomor 21-11-pbi-2019 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN CENTRAL COUNTERPARTY...
Pasal 28
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN CCP SBNT
Penerapan manajemen risiko likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan paling sedikit dengan cara: a. mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengelola risiko likuiditas; b. menjaga kecukupan likuiditas untuk melakukan setelmen; dan c. melakukan stress test secara berkala.
