PBI
Peraturan Badan Nomor 21-11-pbi-2019 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN CENTRAL COUNTERPARTY...
Pasal 30
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN CCP SBNT
(1) CCP SBNT wajib memastikan proses setelmen Transaksi Derivatif SBNT dilakukan secara final.
(2) Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan dana CCP SBNT dalam mata uang rupiah yang terdapat pada rekening CCP SBNT di Bank INDONESIA (central bank money). (3) Dalam hal setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam valuta asing, CCP SBNT harus memiliki mitigasi risiko setelmen. (4) Dalam hal disepakati untuk melakukan physical delivery settlement, CCP SBNT wajib mencantumkan kewajiban CCP SBNT di dalam kontrak. (5) CCP SBNT harus mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengelola risiko yang berpotensi timbul atas physical delivery settlement.
