Pasal 22
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN CCP SBNT
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, CCP SBNT memiliki tugas: a. melakukan Novasi atas kontrak Transaksi Derivatif SBNT antar-Anggota; b. menyelenggarakan Kliring atas Transaksi Derivatif SBNT secara multilateral; c. mengelola risiko dengan MENETAPKAN standar operasi prosedur manajemen risiko; d. menatausahakan portofolio Transaksi Derivatif SBNT Anggota secara benar, tepat waktu, konsisten, dan transparan; e. menatausahakan Default Fund Contribution, Initial Margin, dan Variation Margin; f. menyusun dan mengembangkan ketentuan CCP SBNT (rule book) yang berlaku bagi Anggota; g. melakukan interkoneksi dengan Infrastruktur Pasar Keuangan (Financial Market Infrastructure) dan/atau penyelenggara transaksi; dan h. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian secara rutin terhadap portofolio Transaksi Derivatif SBNT.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas CCP SBNT diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
