PBI
Peraturan Badan Nomor 21-11-pbi-2019 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN CENTRAL COUNTERPARTY...
Pasal 21
BAB 3 — PERIZINAN CCP SBNT
(1) CCP SBNT wajib memperoleh persetujuan Bank INDONESIA dalam hal akan melakukan perubahan atas komisaris independen dan/atau direktur yang membidangi CCP SBNT. (2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA mempertimbangkan paling sedikit hal sebagai berikut: a. hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap:
- komisaris independen; dan/atau
- direktur yang membidangi CCP SBNT; dan b. hasil konfirmasi dan/atau keterangan dari instansi terkait yang berwenang, dalam hal diperlukan. (3) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditujukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan integritas, kompetensi dan/atau aspek keuangan. (4) CCP SBNT wajib memperoleh persetujuan dari Bank INDONESIA dalam hal akan melakukan aksi korporasi
berupa penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, dokumen pendukung, dan tata cara pengajuan permohonan persetujuan atas perubahan komisaris independen dan direktur yang membidangi CCP SBNT serta aksi korporasi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
