Pasal 23
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN CCP SBNT
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, CCP SBNT berwenang: a. menyetujui, menolak, dan menghentikan Anggota; b. mengenakan sanksi kepada Anggota; c. MENETAPKAN besaran Default Fund Contribution, Initial Margin, Variation Margin, dan biaya; d. MENETAPKAN metode valuasi atas Initial Margin dan Variation Margin yang diserahkan Anggota; e. melakukan pengelolaan Default Fund Contribution, Initial Margin, dan Variation Margin sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA; f. mengeksekusi Default Fund Contribution, Initial Margin, dan Variation Margin dalam hal Anggota mengalami wanprestasi; g. melakukan close-out netting, pengakhiran awal (early termination), dan lelang atas transaksi Anggota yang mengalami wanprestasi; dan h. menyusun dan MENETAPKAN ketentuan CCP SBNT (rule book). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang CCP SBNT diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
