Pasal 9
BAB 4 — PRINSIP KEHATI-HATIAN TERHADAP KEWAJIBAN JANGKA PANJANG
(1) Bank yang akan masuk pasar untuk memperoleh Kewajiban Jangka Panjang wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan rencana masuk pasar dari Bank INDONESIA. (2) Kewajiban memperoleh persetujuan rencana masuk pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi Kewajiban Jangka Pendek yang jangka waktunya diperpanjang lebih dari 1 (satu) tahun. (3) Kewajiban Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ULN Bank jangka panjang; b. Surat Utang Valas Domestik jangka panjang; dan c. TPR jangka panjang.
(4) Bank dilarang menerima Kewajiban Jangka Panjang melebihi jumlah yang tertera dalam rencana masuk pasar yang telah disetujui oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Bank yang mengajukan permohonan persetujuan rencana masuk pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mencantumkan rencana masuk pasar dalam rencana bisnis Bank. (6) Ketentuan pencantuman rencana masuk pasar dalam rencana bisnis Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku bagi: a. permohonan persetujuan masuk pasar untuk Kewajiban Jangka Panjang dalam bentuk pinjaman subordinasi (subordinated loan) yang dilakukan atas dasar rekomendasi OJK. b. permohonan persetujuan rencana masuk pasar untuk Kewajiban Jangka Panjang yang sangat diperlukan dalam mengatasi permasalahan Bank yang mendesak dan/atau memenuhi ketentuan otoritas terkait, yang dilakukan atas dasar informasi dan/atau rekomendasi otoritas terkait.
