Pasal 8
BAB 3 — PRINSIP KEHATI-HATIAN TERHADAP KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
(1) Kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri wajib menginformasikan hasil penetapan dan perubahan dana usaha yang dinyatakan (declared dana usaha) kepada Bank INDONESIA. (2) Kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri wajib memelihara posisi harian dana usaha paling rendah 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah dana usaha yang dinyatakan (declared dana usaha) sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri dapat memelihara posisi harian dana usaha lebih dari 100% (seratus persen) dari dana usaha yang dinyatakan (declared dana usaha) sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Kelebihan dana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan sebagai Kewajiban Jangka Pendek.
