Pasal 7
BAB 3 — PRINSIP KEHATI-HATIAN TERHADAP KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
(1) Kewajiban Bank untuk membatasi posisi saldo harian Kewajiban Jangka Pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dikecualikan terhadap: a. ULN Bank jangka pendek dari pemegang saham pengendali untuk mengatasi kesulitan likuiditas Bank; b. ULN Bank jangka pendek dari pemegang saham pengendali untuk penyaluran kredit ke sektor riil; c. dana usaha kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri sampai dengan 100% (seratus persen) dari dana usaha yang
dinyatakan (declared dana usaha); d. kewajiban Bank kepada bukan Penduduk yang timbul dari transaksi lindung nilai; e. giro, tabungan, dan deposito milik perwakilan negara asing dan lembaga internasional, termasuk anggota staf perwakilan negara asing dan lembaga internasional; f. giro milik bukan Penduduk yang digunakan untuk kegiatan investasi di INDONESIA yang meliputi penyertaan langsung, pembelian saham, pembelian obligasi korporasi INDONESIA, pembelian SBN, dan/atau pembelian surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; g. giro milik bukan Penduduk yang menampung dana hasil penjualan kembali atau divestasi atas penyertaan langsung, pembelian saham, pembelian obligasi korporasi INDONESIA, pembelian SBN, dan/atau pembelian surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; h. giro milik bukan Penduduk nonpemegang saham pengendali yang digunakan untuk penyaluran kredit ke proyek infrastruktur; i. giro milik bukan Penduduk yang menampung dana hasil penerbitan obligasi berdenominasi rupiah oleh lembaga supranasional untuk pembiayaan proyek infrastruktur; dan/atau j. giro atau deposito milik bukan Penduduk yang diperuntukkan sebagai penyimpanan sementara dana setoran modal Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan OJK. (2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan bukti yang memadai. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bukti yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
