PBI
Peraturan Badan Nomor 21-1-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank...
Pasal 6
BAB 3 — PRINSIP KEHATI-HATIAN TERHADAP KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
(1) Bank INDONESIA dapat memberikan pengecualian terhadap kewajiban Bank untuk membatasi posisi saldo harian Kewajiban Jangka Pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dalam hal Bank sangat memerlukan Kewajiban Jangka Pendek untuk mengatasi permasalahan Bank yang mendesak dan/atau untuk memenuhi ketentuan otoritas berdasarkan informasi dan/atau rekomendasi otoritas terkait. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
