PBI
Peraturan Badan Nomor 21-1-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank...
Pasal 5
BAB 3 — PRINSIP KEHATI-HATIAN TERHADAP KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
(1) Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian terhadap Kewajiban Jangka Pendek dengan membatasi posisi saldo harian Kewajiban Jangka Pendek paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari modal Bank. (2) Kewajiban Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ULN Bank jangka pendek; b. Surat Utang Valas Domestik jangka pendek; dan c. TPR jangka pendek. (3) Kewajiban Bank untuk membatasi posisi saldo harian Kewajiban Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi Kewajiban Jangka Panjang yang jangka waktunya diperpendek sehingga jangka waktu asal (original maturity) kewajiban tersebut menjadi sampai dengan 1 (satu) tahun.
