Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) TPR yang termasuk kewajiban Bank lainnya dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b yaitu TPR yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dilakukan oleh Bank sebagai grantor dengan pihak lain bukan Penduduk sebagai participant; b. disertai dengan aliran dana dari pihak lain bukan Penduduk sebagai participant kepada Bank sebagai grantor saat transaksi mulai berlaku (funded); dan c. tanpa pengalihan hak tagih dari Bank sebagai grantor kepada pihak lain bukan Penduduk sebagai participant. (2) TPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang kemudian dialihkan hak tagihnya kepada pihak lain bukan Penduduk sebagai participant diperlakukan sebagai utang luar negeri milik debitur Bank kepada participant. (3) Bank wajib melaporkan pengalihan hak tagih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bank INDONESIA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan pengalihan hak tagih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
