PBI
Peraturan Badan Nomor 21-1-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank...
Pasal 10
BAB 4 — PRINSIP KEHATI-HATIAN TERHADAP KEWAJIBAN JANGKA PANJANG
(1) Bank yang akan masuk pasar menyampaikan permohonan persetujuan rencana masuk pasar kepada Bank INDONESIA dengan tembusan kepada OJK. (2) Permohonan persetujuan rencana masuk pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pendukung.
