Pasal 11
BAB 4 — PRINSIP KEHATI-HATIAN TERHADAP KEWAJIBAN JANGKA PANJANG
(1) Bank INDONESIA dapat menyetujui atau menolak permohonan persetujuan rencana masuk pasar yang diajukan oleh Bank.
(2) Bank INDONESIA menyetujui atau menolak permohonan persetujuan masuk pasar setelah mempertimbangkan hal sebagai berikut: a. kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2); b. syarat dan ketentuan Kewajiban Jangka Panjang; c. kondisi ekonomi makro dan pasar keuangan; d. kondisi sistem keuangan; e. kondisi keuangan Bank; dan f. hal lainnya yang dianggap penting oleh Bank INDONESIA. (3) Dalam melakukan proses persetujuan masuk pasar, Bank INDONESIA berkoordinasi dengan OJK untuk memperoleh data dan informasi mengenai kondisi Bank, termasuk memperoleh rekomendasi OJK.
