PBI
Peraturan Badan Nomor 21-1-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank...
Pasal 18
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
Bank yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. kewajiban membayar; c. larangan mengajukan permohonan persetujuan rencana masuk pasar; dan/atau d. pembatasan keikutsertaan dalam Operasi Moneter.
