PBI
Peraturan Badan Nomor 21-1-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank...
Pasal 17
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Dalam melakukan kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bank INDONESIA dapat
meminta data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan dari Bank. (2) Bank wajib menyediakan dan menyampaikan data, informasi, dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Bank bertanggung jawab atas kebenaran data, informasi, dan/atau keterangan yang disampaikan kepada Bank INDONESIA.
