PBI
Peraturan Badan Nomor 21-1-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank...
Pasal 16
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan kepatuhan Bank atas pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan OJK. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan tidak langsung; dan/atau b. pemeriksaan.
