PBI
Peraturan Badan Nomor 21-1-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank...
Pasal 15
BAB 4 — PRINSIP KEHATI-HATIAN TERHADAP KEWAJIBAN JANGKA PANJANG
Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN pagu atas jumlah Kewajiban Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 untuk individu Bank dengan mempertimbangkan debt sustainability analysis, keseimbangan neraca pembayaran, kestabilan kondisi moneter, kecukupan cadangan devisa, dan hal lainnya yang dianggap penting oleh Bank INDONESIA.
