Pasal 14
BAB 4 — PRINSIP KEHATI-HATIAN TERHADAP KEWAJIBAN JANGKA PANJANG
(1) Bank wajib menyampaikan laporan realisasi masuk pasar paling lambat: a. 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal masuk pasar, untuk ULN Bank dalam bentuk perjanjian pinjaman, ULN Bank dalam bentuk surat utang yang diterbitkan melalui private placement, Surat Utang Valas Domestik yang diterbitkan melalui private placement, dan TPR; dan b. 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal penyelesaian transaksi, untuk ULN Bank dalam bentuk surat utang dan Surat Utang Valas Domestik, yang diterbitkan melalui bursa. (2) Bank dinyatakan terlambat menyampaikan laporan realisasi masuk pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila laporan disampaikan melampaui batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah batas waktu tersebut. (3) Bank dinyatakan tidak menyampaikan laporan realisasi masuk pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila laporan tidak disampaikan sampai dengan 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Bank INDONESIA dengan tembusan kepada OJK. (5) Dalam hal terdapat perbedaan syarat dan ketentuan Kewajiban Jangka Panjang pada saat sebelum dan sesudah masuk pasar, Bank wajib menjelaskan penyebab perbedaan tersebut dalam laporan realisasi
masuk pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara memadai. (6) Dalam hal diperlukan, Bank INDONESIA dapat meminta Bank untuk menyampaikan informasi penyaluran dana ULN Bank jangka panjang dan Surat Utang Valas Domestik jangka panjang. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan realisasi masuk pasar diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
