Pasal 19
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Bank yang tidak menyampaikan laporan pengalihan hak tagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Bank yang tidak menginformasikan hasil penetapan dan perubahan dana usaha yang dinyatakan (declared dana usaha) kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (3) Bank yang tidak memberikan penjelasan mengenai penyebab perbedaan syarat dan ketentuan Kewajiban Jangka Panjang pada saat sebelum dan sesudah masuk pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) atau telah memberikan penjelasan, namun
dinyatakan tidak memadai oleh Bank INDONESIA, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (4) Bank yang tidak menyediakan dan menyampaikan data, informasi, dan/atau keterangan yang diminta oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
