PBI
Peraturan Badan Nomor 20-7-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Indonesia Overnight Index Average dan...
Pasal 16
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Dalam pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, Bank Kontributor wajib menyediakan dan menyampaikan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan oleh Bank INDONESIA. (2) Bank Kontributor wajib bertanggung jawab atas kebenaran data, informasi, dan/atau keterangan yang disampaikan kepada Bank INDONESIA.
